Apa itu Wakaf Tunai?

Wakaf Tunai Anamfal Care

Setelah zakat, infak dan sedekah, instrumen selanjutnya yang dapat diberdayakan dalam hal filantropi Islam adalah wakaf. Dalam masyarakat, wakaf sendiri sudah akrab dikenal. Ada yang mewakafkan tanah yang dimilikinya untuk didirikan masjid, madrasah atau fasilitas umum lainnya. Ada yang mewakafkan pemanfaatan tanah untuk dikelola di atasnya dan hasilnya kemudian disedekahkan. Ada juga yang mewakafkan bahan material yang ia miliki untuk dimanfaatkan dalam pembangunan fisik. Dan berbagai bentuk fisik lainnya.

Secara etimologi, wakaf berasal dari kata Waqf yang berarti al-Habs : menahan, berhenti atau diam. Sedangkan secara terminologi yaitu menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tapi bendanya tetap dengan cara memanfaatkannya untuk kebaikan dengan niat ibadah pada Allah. Banyak sekali dijumpai dalam kitab-kitab fiqh klasik. Sebagai pendekat pemahaman dirasa perlu untuk meniliti masing-masing pendapat mereka. Sayid Sabiq dalam kitabnya yang berjudul, fiqh al sunnah menyatakan dengan menggunakan bahasa yang simple tapi padat. “Habasul ashlul maal wa tasy bilusshamarah fi sabilillah”, artinya menahan asal pokok harta dan mendermakan hasilnya serta memanfaatkannya pada jalan Allah swt. Sayid Sabiq memakai kata habs dan tasbil untuk istilah wakaf ini, yang bermakna menahan harta dan tasbilus-shamarah atau mendermakan hasilnya. Para ulama fiqih yang menjadikan ayat-ayat umum yang membicarakan sedeqah, infaq, dan amal jariyah.Para ulama menafsirkannya bahwa wakaf sudah tercakup dalam cakupan ayat tersebut.[1]

Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu. Dalam pengertian hukum Islam, wakaf adalah melepas kepemilikan atas harta yang dapat bermanfaat dengan tanpa mengurangi bendanya untuk diserahkan kepada perorangan atau kelompok (organisasi) agar dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan yang tidak bertentangan dengan syariat.

Dalilnya, di antaranya disandarkan pada hadist yang diriwayatkan dari Ibnu Umar ra, : “Ia berkata : ‘Bahwa sahabat Umar Ra memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar Ra menghadap Rasulullah Saw untuk meminta petunjuk. Umar berkata: “Hai Rasulullah Saw, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?” Rasulullah Saw bersabda: “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya). “kemudian Umar mensedekahkan (tanahnya untuk dikelola), tidak dijual, tidak di hibahkan dan tidak di wariskan. Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola (Nadhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta”. (HR. Muslim).

Lalu, bagaimana dengan Wakaf Tunai? Bukankah wakaf biasanya identik dengan harta yang berbentuk fisik? Tentang hal ini, Ulama yang pertama kali menganjurkan wakaf tunai adalah Muhammad bin Abdullah Al-Anshari, murid dari Zufar, sahabat Abu Hanifah, di mana ia mulai memperbolehkan berwakaf dengan dinar dan dirham (mata uang kala itu). 

Sedangkan kita di Indonesia, wakaf tunai telah mendapat payung hukum secara syariah. Hal ini termaktub dalam fatwa Komisi Fatwa MUI yang dikeluarkan pada tanggal 11 Mei 2002. “Menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya atau pokoknya, dengan cara tidak melakukan tindakan hukum terhadap benda tersebut (menjual, memberikan, atau mewariskannya), untuk disalurkan (hasilnya) pada sesuatu yang mubah (tidak haram) yang ada.”  Sedangkan secara legal-formal, pemerintah telah menerbitkan UU No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf yang mengatur tentang Wakaf ini.

Definisi
Wakaf Tunai atau Wakaf Uang (Cash Wakaf / Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.[2] Donasi ini akan dicatatkan sesuai peruntukan manfaatnya hingga terkumpul cukup modal untuk diinvestasikan pada sebuah aset produktif yang ditetapkan oleh pengelola. Surplus atas aset produktif tersebut yang kemudian akan didayagunakan untuk program-program sosial sesuai peruntukannya. 

Sesungguhnya jika ditelaah, wakaf tunai pada hakikatnya bukan merupakan instrumen baru. Praktik wakaf tunai telah dikenal lama dalam sejarah Islam. Sebagaimana dikutip KH Didin Hafidhuddin, Imam Az Zuhri (wafat tahun 124 H) memberikan fatwa yang membolehkan wakaf diberikan dalam bentuk uang, untuk pembangunan sarana dakwah, sosial dan pembangunan umat. Kemudian, istilah wakaf tunai tersebut kembali dipopulerkan oleh MA Mannan, seorang pakar ekonomi syariah asal Bangladesh, melalui pendirian Social Investment Bank (SIB), bank yang berfungsi mengelola dana wakaf.

Sebenarnya, wakaf tunai itu pada dasarnya bertujuan menghimpun dana abadi yang bersumber dari umat, yang kemudian dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan dakwah dan masyarakat. Selama ini, masyarakat hanya mengenal wakaf dalam bentuk tanah dan bangunan. Sedangkan wakaf dalam bentuk uang belum tersosialisasi dengan baik. Padahal, wakaf tunai ini memberi kesempatan kepada setiap orang untuk bersadaqah jariyah dan mendapat pahala yang tidak terputus tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah atau saudagar kaya. Orang bisa berwakaf hanya dengan membeli selembar sertifikat wakaf tunai yang diterbitkan oleh institusi pengelola wakaf (nadzir). Hal tersebut berbeda dengan zakat, di mana untuk menjadi muzakki, seseorang harus memenuhi sejumlah persyaratan yang di antaranya adalah hartanya harus melebihi nishab.

Dana wakaf yang terkumpul ini selanjutnya dapat digulirkan dan diinvestasikan oleh nadzir ke dalam berbagai sektor usaha yang halal dan produktif, sehingga keuntungannya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan umat dan bangsa secara keseluruhan. Bisa dibayangkan, jika ‎‎20 juta umat Islam Indonesia mau mengumpulkan wakaf tunai senilai Rp 100 ribu setiap bulan, maka dana yang terkumpul berjumlah Rp 24 triliun setiap tahun. Jika 50 juta orang yang berwakaf, maka setiap tahun akan terkumpul dana wakaf sebesar Rp 60 triliun. Sungguh suatu potensi yang luar biasa.

Fakta pun telah menunjukkan bahwa banyak lembaga yang bisa bertahan dengan memanfaatkan dana wakaf, dan bahkan memberikan kontribusi yang signifikan. Sebagai contoh adalah Universitas Al Azhar Mesir, PP Modern Gontor, Islamic Relief (sebuah organisasi pengelola dana wakaf tunai yang berpusat di Inggris), dan sebagainya.
Islamic Relief mampu mengumpulkan wakaf tunai setiap tahun tidak kurang dari 30 juta poundsterling, atau hampir Rp 600 miliar, dengan menerbitkan sertifikat wakaf tunai senilai 890 poundsterling per lembar. Dana wakaf tunai tersebut kemudian dikelola secara amanah dan profesional, dan disalurkan kepada lebih dari 5 juta orang yang berada di 25 negara. Bahkan di Bosnia, wakaf tunai yang disalurkan Islamic Relief mampu menciptakan lapangan kerja bagi lebih dari 7.000 orang melalui program Income Generation Waqf.[3]

Seiring perkembangan zaman, banyak lembaga nadzir bermunculan di Indonesia. Seorang wakif (pewakaf) dapat menyampaikan amanahnya (wakaf uang) melalui seseorang atau lembaga nadzir (pengurus wakaf) untuk digunakan demi kemaslahatan umat dan sesuai syariat Islam. Amanah tersebut dikelola secara produktif dalam berbagai macam bentuk seperti pembangunan pesantren, sumur, masjid, fasilitas umur, dan lain-lain.

Semoga umat muslim dunia dan khususnya yang ada di Indonesia dapat terus meningkatkan potensi wakaf tunai ini sebagai jalan pengembangan peradaban umat.

Wallaahu A'lam.

_________________
Referensi : 



Penerimaan Pendaftaran Santri Baru Anamfal 2024/2025

Syahdu Ramadan Bersama Anamfal : Bersama Menjemput Surga 1445 H / 2024 M

Wakaf Terbaik dalam Hidupku dan Bukti Bakti Ayah-Ibu Ramadhan Tahun Ini

Wakaf Terbaik dalam Hidupku dan Bukti Bakti Ayah-Ibu Ramadhan Tahun Ini
Sedekah termasuk salah satu jenis peperangan. Orang yang penakut akan gemetar mengeluarkannya. Sedangkan orang pemberani akan kokoh mengeluarkannya.

Kategori

Afrika Amerika Artikel Asia Australia Bandung Banten Bantuan Bencana Alam Bantuan Makanan Pokok Batam Beasiswa Ahlul Qur'an Beasiswa Ngaji Bengkulu Berita Bina Lunas Hutang BNQ Bogor Brebes Buku Qiroah Business Development Kaki Lima Ceria Yatim Dhuafa Ceria Yatim Piatu Cianjur Cirebon Dana Bergulir UMKM Distribusi Donate Donatur Donggala Download Eropa Formulir From Local to Global Gallery Gempa Bumi Gerobak Anamfal Care Indonesia Infak Insentif Insentif Hari Raya Internasional Investor Connection Jakarta Jakarta Pusat Jakarta Selatan Jakarta Timur Jawa Barat Jawa Tengah Kairo Kampung Jaya Kepulauan Riau Kerja Sama Khotmil Qur'an Korea Selatan Kuningan Lampung Laporan LAZ Dunia LAZ Indonesia Link Lombok Lowongan Majelis Taklim Muhsinin Anamfal Melek Finansial Mesir Muharram Muhsinin Anamfal Mushaf Quran Nasional Nikah Massal NTB Ongkos Habis Padang Palu Pandeglang Panduan Bayar Zakat Pemuda Mandiri Penerbitan Buku Pengembangan Visi Kepemimpinan Pengiriman Guru Ngaji Quran Pesantren Quran Anamfal Pesantren Salafiyyah Darurrohmah Photo PKTQ Positive Impact Center Poster Press Release Profile Program Ekonomi Program Pendidikan Program Sosial Programs QONQ Qurban Ramadhan Berbagi Kebahagiaan Rekening Relawan Go Renovasi Asrama Pesantren Renovasi Perpustakaan Pesantren Renovasi Pesantren Rumah Kemandirian & Kreativitas Rumah Quran BNQ Rumah Singgah Santunan Yatim Piatu Sedekah Seoul Serang Sulawesi Tengah Sumatera Barat Taaruf Nikah Tangerang Tangerang Selatan Tanya Jawab Tenda Anamfal Care Tsunami Tulang Bawang UMKM Go Online WA Programs Wakaf Wakaf Al-Qur'an Anamfal Wakaf Buku Wakaf Buku Qiroah Wakaf Meja Wakaf Tunai Zakat Zakat Emas Zakat Fitrah Zakat Harta Zakat Mal Zakat Profesi